Photobucket
BLOG INI AKU BUAT SEKEDAR MENGISI HARI-HARIKU AGAR WAKTU TIDAK AKAN BERLALU BEGITU SAJA. HARAPAN SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PENGUNJUNG. BLOG TENTANG PENDIDIKAN SILAHKAN KUNJUNGI WWW.SISWAKUCERDAS.BLOGSPOT.COM

Sabtu, 08 Oktober 2011

UU Sisdiknas Dikoreksi, Tidak Ada Diskriminasi Sekolah Negeri dan Swasta


Selama diterbitkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdikdas), sekolah swasta merasa dianaktirikan dalam urusan bantuan dana pendidikan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ayat 4 Pasal 55 UU Sisdiknas, sekolah swasta memiliki hak yang sama seperti sekolah negeri untuk memperoleh pendanaan dari pemerintah.
Ditemui usai menerima Rekor MURI di Jakarta kemarin (30/9) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh merespon baik putusan MK tersebut. Putusan ini sendiri dikeluarkan MK pada Kamis lalu (29/9).
Dalam keputusannya, MK meminta ayat 4 pasal 55 UU Sisdikdas dikoreksi. Sebelumnya, ayat itu berbunyi; lembaga pendidikan berbasis masyarakat (swasta) dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.
Nah, hasil dari keputusan PK menginstruksikan supaya kata ”dapat” dalam ayat tadi dirubah menjadi ”wajib”. Sehingga, redaksi barunya kurang lebih sekolah berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.
Awal mendengar putusan ini Nuh merasa cemas. Dia menganggap jika perubahan kata ”dapat” ke ”wajib” ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi. ”Ternyata setelah tadi pagi saya telepon pak Mahfud (Mahfud MD, red), aturan itu khusus untuk pendidikan dasar,” ujar mantan rektor ITS itu. Pendidikan dasar ini adalah pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP dan sederajat.
Nuh tidak bisa membayangkan jika aturan ini berlaku hingga jenjang SMA bahkan pendidikan tinggi. ”Bisa bangkrut negara ini,” katanya.
Menurut Nuh, putusan MK ini bukan hal yang baru. Dia mengelak jika dengan penggunaan kata ”dapat” berarti telah terjadi diskriminasi secara terstruktur oleh pemerintah pusat. Namun, dia juga tidak memungkiri jika selama ini keberadaan sekolah swasta kurang diperhatikan. Terutama, pasca keluarnya putusan ini, Nuh berharap pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memandang sebelah mata keberadaan sekolah swasta.
Pemerintah daerah, menurut Nuh, diminta untuk lebih aktif dalam menghidupkan sekolah swasta. Selain itu, dia juga meminta untuk urusan pengucuran subsidi pendanaan tidak dibedakan antara sekolah swasta dan sekolah negeri. ”Yang belajar di sekolah swasta toh juga anak-anak mereka (pemda dan pemkab, red),” terang mantan Menkominfo itu.
Nuh menerangkan, dengan keluarnya putusan MK ini, otomatis upaya Kemendikndas selama ini untuk meningkatkan kualitas sekolah swasta dan negeri bisa semakin kuat. Dengan perubahan redaksi di pasal 55 UU Sisdiknas, Nuh mengatakan masyarakat terutama pengelola sekolah swasta bisa menuntut pemerintah daerah jika terjadi praktek diskriminasi dalam bentuk apapun. Terlebih urusan penyaluran dana atau subsidi peningkatan kualitas pendidikan.
Selain persoalan pendanaan, Nuh juga mengatakan perhatian dalam akses belajar bagi tenaga pendidik di sekolah swasta juga tidak harus adil. Diantaranya, pendistribusian beasiswa belajar harus dibuka berimbang untuk guru di sekolah swasta dan guru di sekolah negeri. Nuh juga mengatakan, dalam era otonomi daerah ini pendidikan dasar menjadi wewenang pemerintah kabupaten dan kota. Tetapi, pemerintah pusat masih memberikan dukungan.


0 komentar:

Posting Komentar